Senin, 02 Juli 2012

Indra Azwan Korban Janji Pemerintahan

Tak pernah Indra Azwan sadari akan terjadi seperti ini, berlari kembali untuk kedua kalinya di Malang ke Jakarta. Tapi mungkin itu adalah pengorbanan yang harus ditebus orang tua ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.Indra Azwan (52), 95 West Street warga GenØk Watu, Malang, tiba-tiba ingin mengulang tindakan, seperti tujuh bulan lalu, jarak keadilan pendek dari Malang ke Jakarta untuk menuntut atas kematian anaknya. Hal ini karena pemerintah menjanjikan mereka, sebenarnya tidak mereka pilih."Saya ingin putri saya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Aku bosan mendengar janji-janji, saya tidak berharap lebih," kata Indra, Jumat (18/2)."Kulit kaki kapalan," katanya. Tapi dia tidak pernah merasa. "Hatiku sakit, Mas. Keadilan hanya untuk orang kaya," katanya dengan marah.Pada bulan Agustus 2010, pria ini berjalan kaki selama 22 hari dari Malang ke Istana Nasional untuk mengecam peristiwa yang terjadi kepada Presiden. Rifki Andika (12), putra Indra, setelah kecelakaan fatal dalam Letnan JA S Parman, karena ditabrak mobil yang dikendarai oleh Komisaris Polisi pada tahun 1993 disebut Joko Sumantri Malang lalu. Dia berangkat dari kampungnya, hanya memegang bekal sebesar        RP 500.000, dua pasang sepatu, dan jiwa yang begejolak. Dia berjalan pergi dengan tekad untuk mencari keadilan. "Perjalanan saya untuk 22 hari. Saya akan mulai setelah Shalat subuh hingga 21.00. Berbekal peta dan lima potong pakaian, dua sepatu untuk perjalanan," Ironisnya, kecelakaan fatal, Joko lolos hukum. Bahkan, Indra mengatakan, saat ini Joko menempati posisi baru di kepolisian. Inilah sebab, Indra menuntun keadilan yang setimpal.Awalnya, kasus itu berjalan, tetapi hanya sesaat. Beberapa waktu setelah itu, berita tentang proses hukum di sini hilang begitu saja "seperti ditelan bumi." "Sampai akhirnya, pada tahun 2008, Joko disidang Kabupaten Malang. Tapi, anehnya dibebaskan, hakim segera membebaskan, dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama." Katanya dengan nada tinggi.Azwan tidak terima, dengan keputusan hakim, karena hakim berpendapat terdakwa terbukti menewaskan Anaknya, tetapi kasus di anggap adalah kasus lama atau kadaluarasa, terdakwa dibebaskan," kata aktivis Edy  Halomoan Institut Gurning dalam keterangan yang diterima detik.com Kamis (2010/07/29).
Indra berangkatan ke Jakarta lagi, kali ini untuk mengembalikan kembali uang yang diberikan oleh Istana dan kepala polisi Jawa Timur pada saat itu (
Irjen Pol Pratiknyo, red). indra memberitahu bahwa iya mendapatkan uang senilai Rp 25.000.000 dari istana. sedangkan dari Irjen Pol Pratiknyo,  sebesar Rp 2,5 juta."Mungkin tujuan dengan uang ini agara saya dapat menutup mulut dan tidak bebicara ke pada orang orang istalh seprti uang suap," kata Indra.

"Mereka mengatakan kepada saya untuk menerima Tidak tahu dari efek ini.. Kemudian saya berfikir, agar saya mengikhlas kan kematian ank saya dan membatalkan kasus ini," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar